Sabtu, 21 Agustus 2010

HADIAH BAGI KORUPTOR

Dalam pasal 14 dikatakan bahwa seorang presiden berhak untuk memberi amnesty kepada para narapidana melalui pertimbangan Mahkamah Agung (MA). Dan aplikasi dari aturan tersebut seringkali dilakukan pada hari perayaan kemerdekaan Negara ini.
Beberapa hari yang lalu, presiden SBY memberikan amnesty kepada beberapa narapidana yang terlibat kasus korusi, di antara mereka adalah; besan presiden sendiri Aulia Pohan beserta 3 orang anteknya, mantan suami pedangdut Cristina (al-amin Nasution) dan mantan Bupati Kutai Kertanegara Samsuri Aspar yang menggelapkan APBD sebesar 60 Trilyun lebih dan konon menjadi pejabat tingkat II terkaya se-Nusantara.
terkhusus buat Samsuri Aspar presiden mengeluarkan amnesty dengan alasan kesehatan, anehnya MA yang harusnya menjadi pihak yang menjadi filter untuk narapidana yang layak atau tidak menerima amnesty malah mengunjungi Samsuri sehari setelah amnesty tersebut diterimanya. MA dan Menhunkam mengiyakan hasrat presiden untuk member amnesty kepada Samsuri ternyata hanya dengan melihat foto samsuri yang diambil dari RS tempatnya berobat, apakah dengan melihat foto adalah layak untuk mengetahui tingkat penyakit yang diderita seseorang?. Bahkan MA dan Menhunkam pada prinsipnya butuh tim medis untuk mengecek langsung napi yang akan mendapatkan amnesty dengan alasan kesehatan. Parahnya, MA memberi alasan yang aneh kepada masyarakat bahwa Negara akan kehabisan dana untuk membiayai pengobatan napi Samsuri. Lain halnya dengan besan SBY yang baru menjalani masa tahanannya 1,5 tahun Aulia Pohan, tak ayal lagi alasan emosional yang tentunya menjadikan SBY menjatuhkan pilihannya kepada Aulia untuk mendapatkan amnesty dan untuk ini MA dan Menhunkam tak member komentar saat ditanyai oleh wartawan. Dan entah alasan apa lagi yang menjadikan orang no.1 di negri ini memberikan amnesty kepada al-amin Nasution.
Sebuah catatan bahwa hasil penelitian ICW bahwa rata-rata Hakim hanya memvonis para koruptor dengan hukuman masa tahanan 4 sampai 4,5 tahun. Sedangkan menurut mantan MA pada masa Megawati bahwa koruptor yang menggelapkan uang Negara sebanyak 600 juta harusnya dipidana dengan masa tahanan 16 tahun.

Inilah sebuah cerminan dari Negara tercinta ini, Negara yang kita selalu banggakan dan promosikan kepada dunia Internasional.
Sebait lagu kebangsaan nampaknya layak menjadi penutup pesan saya ini “Kulihat Ibu pertiwi, sedang bersusah hati, air matanya berlinang……”

Tidak ada komentar:

Posting Komentar